Mudah dan Gratis, Ini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang

Jumat 21-08-2026,09:36 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Cara mengurus buku nikah yang hilang sebenarnya cukup mudah, terlebih lagi jika Anda sudah memahami prosedur dan melengkapi persyaratannya.

Pada dasarnya, buku nikah merupakan dokumen penting yang membuktikan sahnya pernikahan suami istri menurut hukum negara. 

Jadi, buku nikah yang resmi diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS).

Namun, apabila buku nikah Anda hilang, maka tidak perlu panik. Sebab, buku nikah yang telah hilang atau rusak bisa dibuat ulang kembali di KUA tempat pernikahan terdaftar. 

BACA JUGA:Hakim Tolak Perlawanan Kasus PLTA Musi, Proses Persidangan Dilanjutkan

Biaya Pengurusan Buku Nikah yang Hilang

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, penggantian buku nikah dapat dilakukan secara gratis alias tanpa dipungut biaya. 

Nah, untuk melakukan penggantian buku nikah yang hilang atau rusak, maka bisa dilakukan pada KUA di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. 

Untuk lama proses pengurusan berkisar satu jam di hari kerja, namun hal tersebut tergantung dari kelengkapan dokumen dan kebijakan masing-masing daerah.

BACA JUGA:Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengurus BPKB Hilang Lengkap dengan Biayanya

Syarat Mengurus Buku Nikah Hilang

Adapun berikut ini dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus buku nikah yang hilang:

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

- KTP suami dan istri

- Pas foto 2x3 latar biru

Kategori :