NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Masyarakat sebaiknya menyimpan paspor dengan hati-hati dan jangan sampai dokumen resmi ini rusak.
Namun, jika pemilik paspor yang kehilangan atau merusak dokumennya, maka akan dikenai biaya denda di luar harga paspor baru.
BACA JUGA:Gampang Banget, Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank Mandiri
Pada dasarnya, paspor menjadi dokumen penting untuk melakukan perjalanan internasional.
Sebab, di dalam paspor tercantum sejumlah data penting seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, hingga masalah berlaku.
Berikut ini adalah denda dan syarat pembuatan paspor yang hilang atau rusak.
BACA JUGA:4 Minuman Segar Pembakar Lemak Perut Paling Ampuh, Mudah Dibuat Sendiri di Rumah
Syarat Mengurus Paspor Hilang/Rusak
Sebelum mengetahui biaya dendanya, ada baiknya simak dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus paspor hilang/rusak:
- e-KTP
- Kartu keluarga
- Akta lahir/ijazah/buku nikah
- Paspor lama (untuk paspor rusak)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk paspor hilang)
Lantas, berapa denda paspor yang hilang atau rusak?