Paspor Rusak atau Hilang? Segini Denda yang Harus Dibayar

Jumat 04-09-2026,06:20 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Masyarakat sebaiknya menyimpan paspor dengan hati-hati dan jangan sampai dokumen resmi ini rusak.

Namun, jika pemilik paspor yang kehilangan atau merusak dokumennya, maka akan dikenai biaya denda di luar harga paspor baru.

BACA JUGA:Gampang Banget, Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank Mandiri

Pada dasarnya, paspor menjadi dokumen penting untuk melakukan perjalanan internasional.

Sebab, di dalam paspor tercantum sejumlah data penting seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, hingga masalah berlaku.

Berikut ini adalah denda dan syarat pembuatan paspor yang hilang atau rusak.

BACA JUGA:4 Minuman Segar Pembakar Lemak Perut Paling Ampuh, Mudah Dibuat Sendiri di Rumah

Syarat Mengurus Paspor Hilang/Rusak

Sebelum mengetahui biaya dendanya, ada baiknya simak dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus paspor hilang/rusak:

- e-KTP

- Kartu keluarga

- Akta lahir/ijazah/buku nikah

- Paspor lama (untuk paspor rusak)

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk paspor hilang)

Lantas, berapa denda paspor yang hilang atau rusak?

Kategori :