Polstat STIS Buka Pendaftaran! Siap Menerima Generasi Emas Indonesia

Senin 24-08-2026,16:44 WIB
Reporter : Angelia Ramadanti
Editor : Purnama Sakti

2. Peserta memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir dan/atau berdomisili di daerah mitra pembibitan dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau KTP/KK orang tua.

BACA JUGA:Walaupun Rasanya Pahit, Tenyata Ini Manfaat Buah Mengkudu untuk kesehtan

Adapun sistem seleksi yang di lakukan seperti berikut:

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun akademik 2026/2027 ikatan dinas dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

1. Pengumuman Penerimaan

2. Pendaftaran

3. Seleksi Administrasi

4. Seleksi Kompetensi Dasar

5. Seleksi Lanjutan:

a. Seleksi Lanjutan I Matematika

b. Seleksi Lanjutan II Psikotes dan Wawancara

c. Seleksi Lanjutan III Kesehatan dan Kebugaran

6. Pengumuman Akhir Hasil Seleksi

Pada setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur.

Panduan Pembayaran

1. Calon peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

Kategori :