Hari Ini, Satu Anggota DPRD Kota Bengkulu Diperiksa KPK

Jumat 04-09-2026,13:02 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hari ini Jumat (/49) penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu yang berinisial BH.

"Hari ini, Jumat (4/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," ujar Budi Prasetyo.

Diketahui BH sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 08.03 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

"Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, pukul 08.03 WIB," kata Budi.

BACA JUGA:Sepasang Lansia Disabilitas di Kabupaten Seluma Tak Dapat Bantuan Beras, Ini Penjelasan RT dan Lurah

Sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

BACA JUGA:Lulusan SMA-S1 Merapat, KAI Group Buka Lowongan Kerja 2026

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026. Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Menurut Budi, pihak swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di wilayah lain.

 

Rendra Aditya

Kategori :