- Pantau permohonan melalui menu "Pemantauan Pelayanan"
Penting diingat, apabila permohonan sudah berhasil disetujui maka sudah dapat melakukan pencetakan KK.
Adapun untuk ketentuan mencetak KK secara mandiri adalah dengan menggunakan kertas biasa atau putih polos, seperti HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.
BACA JUGA:Tertarik Beli iPhone 13 Bekas? Ini Daftar Harga Terbarunya di September 2026
Cara Cetak Dokumen KK secara Mandiri
Berikut informasi cara mengunduh dan mencetak KK dari aplikasi IKD untuk dicetak mandiri di rumah:
- Cek permohonan pengajuan cetak KK melalui email
- Pemohon akan dikirimkan link cetak KK dan nomor PIN
- Gunakan link dan nomor PIN tersebut untuk mencetak KK
BACA JUGA:Situs Bersejarah di Kebun Kopi di Desa Lawang Agung Rejang Lebong
Walaupun dapat dicetak mandiri dengan kertas biasa, pencetakan KK melalui IKD ini tetap dianggap sah secara hukum.
Hal itu lantaran telah dilengkapi dengan security printing berupa hologram yang membuatnya sulit dipalsukan.
Selain itu, dilengkapi juga dengan kode barcode, yang berfungsi menggantikan tanda tangan dan cap basah pada KK yang biasanya ada pada versi fisik yang dicetak di kantor Disdukcapil.
BACA JUGA:10 Dokumen Kependudukan Ini Bisa Dibuat Sendiri di Rumah, Tak Perlu Antre di Dukcapil
Septi Widiyarti