NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Gugatan cerai melalui Pengadilan Agama merupakan upaya hukum bagi pasangan muslim yang ingin mengakhiri ikatan perkawinan karena berbagai alasan.
Namun perceraian tidak cukup hanya didasarkan pada keinginan untuk berpisah. Pihak yang mengajukan perkara harus memiliki alasan hukum yang jelas, memenuhi persyaratan administrasi, mengikuti tahapan persidangan, serta membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hukum Islam di Indonesia, berdasarkan Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam (KHI), gugatan perceraian dapat diajukan oleh pihak istri. Sementara itu, apabila keinginan untuk bercerai berasal dari pihak suami, berdasarkan Pasal 129 KHI, suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
Pengajuan gugatan atau permohonan talak melalui pengadilan merupakan hal yang penting. Sebab, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.
BACA JUGA:Bolehkah Muslim Mengonsumsi Makanan Sesajen? Seperti Ini Pandangan Ulama
Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan dapat putus karena perceraian. Perceraian juga harus didasarkan pada alasan yang cukup bahwa antara suami dan istri sudah tidak dapat hidup rukun sebagai pasangan.
Sementara itu, Pasal 116 KHI mengatur beberapa alasan yang dapat menjadi dasar perceraian, antara lain perselingkuhan, meninggalkan pasangan, kekerasan, penyakit tertentu, serta perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.
Sebelum mengajukan gugatan cerai, dokumen persyaratan perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Buku nikah asli.
- Fotokopi kutipan akta nikah yang telah dibubuhi meterai.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak penggugat.
- Surat keterangan dari kelurahan apabila alamat tergugat atau termohon tidak diketahui dengan jelas.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran anak apabila memiliki anak, yang telah dibubuhi meterai.
Selain melengkapi dokumen, penggugat juga perlu menjelaskan fakta dan alasan perceraian secara jelas dalam surat gugatan. Gugatan diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Agama yang berwenang.
BACA JUGA:Ini 5 Tradisi Maulid Nabi yang Masih Bertahan di Indonesia, Cek Apakah Termasuk di Daerahmu
Surat gugatan tersebut memuat identitas para pihak, posita atau dasar kejadian, serta petitum atau tuntutan yang diajukan.
Setelah dokumen lengkap dan perkara didaftarkan, pengadilan akan menetapkan jadwal persidangan. Secara umum, tahapan persidangan dapat meliputi:
1. Pemeriksaan identitas para pihak.
2. Upaya perdamaian.
3. Mediasi.