Mendekati Deadline, Pemkab Bengkulu Tengah Klaim Sudah 70 Persen Tuntaskan TGR

Minggu 02-07-2023,19:26 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Bengkulu Tengah mengklaim, saat ini telah memenuhi kewajiban hingga 70 persen, untuk penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

BACA JUGA:Pembangunan Tower SUTT di Bengkulu Selatan Terkendala Ganti Rugi Lahan

Deadline penyelesaian 60 hari diberikan BPK sejak 12 Mei lalu, atau sejak diberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP). 

Sekretaris Kabupaten Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto memastikan, tingkat kepatuhan seluruh OPD terbilang cukup baik, sehingga penyelesaian kewajiban sudah mencapai 70 persen. 

Diyakini sebelum deadline pada 12 Juli nanti, seluruh TGR sudah dipenuhi pemerintah Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Bank Indonesia dan KDEKS Bengkulu Kenalkan Perkembangan Ekonomi Syariah ke Masyarakat

“Dapat laporan sudah hampir 70 persen, tapi belum tau pastinya ini belum dirinci lagi. Tetapi sudah berproses, kepatuhan kita sudah lumayanlah,” ujar Rachmat Riyanto (1/7).

Ada 9 OPD yang tersangkut dalam pemenuhan kewajiban TGR ini, dengan nominal mencapai angka Rp2,4 miliar. 

Selain berkaitan dengan rupiah, pemenuhan kewajiban juga untuk berkas administrasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) selama pelaksanaan kegiatan pemerintahan. 

Harri Sutriansyah

Kategori :