Full Senyum, Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Cair Pekan Ini

Selasa 20-10-2026,13:37 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Kabar gembira bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Indonesia.

Hal ini lantaran pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tunjangan profesi guru (TPG) non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) akan cair pekan ini.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil DFSK E5 Plus, Angsuran dan DP Terjangkau

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani melalui akun Instagram resminya @nunuksuryani, dikutip Selasa (20/10/2026). 

"Semua Guru Non-ASN yang sudah memenuhi syarat pendataannya akan segera mendapatkan TPG," terang Nunuk.

Sebagai ifnormasi, Tunjangan Profesi merupakan penghargaan bagi guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitas dalam mendidik generasi bangsa.

BACA JUGA:Cuaca Bengkulu Hari Ini: 3 Wilayah Berpotensi Diselimuti Kabut Asap

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan apresiasi kasih pada guru yang tetap mengajar meski tunjangannya belum cair.

Dengan demikian, Abdul Mu'ti berharap bahwa pencairan tunjangan tersebut dapat membantu para guru melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya dalam mendidik dan berupaya mencerdaskan bangsa. 

"Terima kasih dan tetap semangat, Bapak dan Ibu Guru. Mudah-mudahan dengan ditransfernya tunjangan itu kita bisa terus berdedikasi mencerdaskan bangsa," kata Mu'ti dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kabag Sekretariat RSKJ Diserahkan ke Jaksa

Besaran TPG

Sementara itu, menurut informasi dari akun Instagram resmi @pulapdik_dikbud yang dikelola Kemendikdasmen, besaran TPG yang diberikan yakni sebesar Rp 2 juta per bulan untuk guru tanpa Surat Keputusan penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non-ASN atau SK Inpassing.

Sedangkan bagi mereka dengan SK Inpassing, maka besaran TPG yang diberikan setara gaji pokok PNS (sesuai dengan golongan pada SK).

BACA JUGA:Tak Sempat ke Samsat? Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Persyaratan Penerima TPG Non ASN

Kategori :