BACA JUGA:Waspada Potensi Banjir Rob hingga 1 November 2026, Ini Wilayah Terdampak
Berapa besaran UMP 2027?
Berbicara mengenai besaran akhir penetapan UMP, Yassierli menegaskan pemerintah mengacu pada aturan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Ini kan selesai undang-undang nanti ada pembahasan di LKS Tripartit Nasional, nanti pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan KHL, terkait dengan survei, nanti kita akan lihat. Nanti di Depenas seperti apa rekomendasinya," terangnya.
BACA JUGA:Razia Narkoba di Eks Lokalisasi Kota Bengkulu, 4 Orang dan Alat Hisap Diamankan
Septi Widiyarti