UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Jawaban Menaker

Kamis 22-10-2026,12:34 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

UMP 2027 Bakal Naik 9,5 Persen?

Berbicara mengenai besaran kenaikan UMP 2027, Menaker belum memberikan angka pasti. 

Bahkan, ia menjelaskan, penetapan upah minimum tetap menjadi kewenangan gubernur dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah.

"Kalau masalah besaran kan nanti formulanya itu sesuai dengan semangat undang-undang yang baru, tetap gubernur yang akan menentukan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah," jelas Yassierli.

Lebih lanjut, mengenai usulan para buruh terkait kenaikan UMP 2027 bisa mencapai 9,5%, pihaknya menyerahkan keputusan gubernur masing-masing provinsi, termasuk pemerintah kabupaten/kota nantinya.

"Nanti kan itu gubernur, sesuai dengan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Masing-masing Dewan Pengupahan Provinsi yang bahas nanti," kata Yassierli.

BACA JUGA:Penimbun BBM Subsidi Ditangkap Polres Kepahiang, 5 Ton Lebih Bio Solar Diamankan Polisi

Sementara itu, menurut Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari, besaran kenaikan upah minimum tidak bisa ditetapkan menggunakan satu angka yang berlaku seragam untuk seluruh wilayah Indonesia.

“Penetapannya harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah,” kata Dhatun.

BACA JUGA:Dua Residivis Diringkus Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk Polres Bengkulu Tengah

Septi Widiyarti

Kategori :