Operasi Patuh 2026: Berapa Denda Tilang Main HP saat Berkendara?

Senin 26-10-2026,10:16 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)

2. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas

5. Menerobos lampu merah

BACA JUGA:Buruan Daftar! DLH DKI Jakarta Lagi Buka 264 Lowongan Kerja, Tanpa Syarat Minimal Ijazah

6. Melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan

8. Berboncengan lebih dari satu orang

9. Menerobos jalur busway

10. Parkir di trotoar

11. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala 2026 Dimulai Hari Ini, Berikut Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

Septi Widiyarti

Kategori :