1. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
2. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas
5. Menerobos lampu merah
BACA JUGA:Buruan Daftar! DLH DKI Jakarta Lagi Buka 264 Lowongan Kerja, Tanpa Syarat Minimal Ijazah
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Menerobos jalur busway
10. Parkir di trotoar
11. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
BACA JUGA:Operasi Patuh Nala 2026 Dimulai Hari Ini, Berikut Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama
Septi Widiyarti