- Lulusan dalam negeri disyaratkan dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan prodi minimal B/Baik Sekali pada saat kelulusan
- Lulusan luar negeri disyaratkan sudah memperoleh penyetaraan dari pejabat berwenang
- Pelamar yang tinggal menunggu wisuda dapat melampirkan surat keterangan lulus dari perguruan tinggi
- IPK minimal 3,00 dari 4,00, khusus auditor minimal 3,25 dari kampus terakreditasi A
- Memenuhi kualifikasi khusus sesuai formasi.
BACA JUGA:Karyawan Pecel Lele 'Durhaka' dengan Bos, Sepeda Motor dan HP Milik Bos Dibawa Kabur
Dokumen Pendaftaran
Selain itu, ada juga sejumlah dokumen yang perlu disiapkan pelamar, yakni:
- Surat lamaran dalam bahasa Indonesia
- KTP yang masih berlaku
- Ijazah sesuai persyaratan, atau surat keterangan lulus
- Transkrip nilai
- Sertifikat akreditasi atau tangkapan layarnya
- Surat penyetaraan (bagi lulusan luar negeri)
- Pasfoto 4x6 latar putih, pakaian formal
BACA JUGA:Tertarik Beli Daihatsu Ayla? Ini Daftar Harga Terbarunya di November 2026