BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar.
Tersangka tersebut adalah Bendahara Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya, Suci (28) yang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bengkulu menyusul satu tersangka terdahulu Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya, Junaidi alias JS, yang ditetapkan tersangka pada Selasa 27 Oktober 2026 lalu.
BACA JUGA:Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Gelar PraPleno, Serta Tinjau Lokasi Gerai KDMP Jelang Operasi
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara.
Berdasarkan hasil audit akuntan publik yang diminta penyidik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp7,3 miliar.
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakup SH MH, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dan tentunya setelah memeriksa sejumlah saksi dan bukti.
“Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang dikelola oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya Kota Bengkulu tahun 2005 sampai dengan 2026. Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik telah menetapkan tersangka kedua terkait kasus tersebut berinisial SC,” ungkap Yuharmen.
BACA JUGA:Kasus Baru Kades Lubuk Betung Kabupaten Seluma Pasca Ditahan Kasus Dugaan Penipuan
Tersangka Suci merupakan Bendahara Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Pagar Dewa selama periode tersebut, dalam pelaksanaannya tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada masa pekerjaannya yakni dari 2021 hingga 2026.
“Dalam hal ini tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menikmati uang negara,” terang Yuharmen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 dan/atau Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Butuh Tambahan Modal Segera, Cek Tabel Pinjaman Kupedes BRI Rp 80 Juta Berikut
Sementara itu Advokad terdakwa Sustimawati SH,.MH menyatakan berdasarkan keterangan kleinya tegas menyatakan bahwa tidak pernah mengelola uang koperasi sebagaimana yang dituduhkan pada klienya.
Klienya tidak pernah mengelola menguasai uang, tiap hari tersangka menerima uang dari orang yang mengumpukan hasil penagihan lalu diberikan pada ketua koperasi dan dibukukan.
“Ada kata yang tidak masuk akal dan inilah yang dijadikan sebagai kalimat tuduhan pada klien kami, yang mana kata mengelola, klien kami tidak pernah mengelola uang sebagiman yang ditudukan pada klien kami, suci tipa hari hanya menerima setoran diberikan pada ketua koperasi lalu dibukukan,” ungkap Sustimawati.