Butuh Duit? Ini Kendaraan yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Jumat 06-11-2026,11:39 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Mungkin, selama ini banyak orang yang masih mengira bahwa Pegadaian hanya menerima emas sebagai barang jaminan. 

Padahal, Pegadaian juga membuka layanan gadai kendaraan bermotor yang bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal per November 2026, Tersisa 94 Perusahaan Terdaftar di OJK

Meski demikian, tidak semua kendaraan bermotor bisa digadaikan di Pegadaian. Sebab, ada aturan yang perlu diperhatikan.

Sebagai informasi, gadai kendaraan adalah menjadikan kendaraan pribadi sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman dana dalam memenuhi kebutuhan tanpa harus menjual motor atau mobil.

Hanya saja, gadai kendaraan di Pegadaian berbeda dengan gadai BPKB. Perbedaannya terletak pada barang jaminan yang digunakan dan persyaratan yang berlaku.

Lantas, kendaraan bermotor apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian?

BACA JUGA:Perhatian! Ada Peringatan Dini Siaga Hujan Lebat di Wilayah Ini dari BMKG

Kendaraan Bermotor yang Bisa Digadai di Pegadaian 

Berikut ini ketentuan untuk gadai kendaraan bermotor di Pegadaian.

Kendaraan yang dapat dijadikan jaminan adalah:

- Sepeda motor dengan usia maksimal 15 tahun

- ⁠Mobil dengan usia maksimal 15 tahun

- ⁠Kendaraan dengan plat hitam, putih atau kuning (bukan kendaraan dinas/pemerintah)

BACA JUGA:Cuaca Bengkulu Hari Ini, BMKG : Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan dan Udara Kabur

Kategori :