REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong mulai melelang proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan senilai Rp18 miliar.
BACA JUGA:Kasus Narkoba, Polres Kaur Tangkap Warga Kota Bengkulu dan Sumatera Selatan
Proses lelang ini terlambat dari rancangan yang ditetapkan, sehingga Bupati pun telah memberikan tenggat waktu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Rezza Pakhlevie mengatakan, pada tahun 2023 ini dana alokasi khusus bidang pendidikan dari pemerintah pusat lebih banyak dari 2022 lalu sebesar Rp16 miliar. Proses lelang ini terlambat karena adanya pergantian sejumlah kuasa pengguna anggaran.
BACA JUGA:Dada Petugas PLN Luka Robek Terkena Chainsaw Teman
“Kami juga sudah tekankan kepada pihak Kabid sebagai KPA semua anggaran kami serahkan kepada mereka, untuk segera melaksanakan kegiatan dana DAK fisik, non fisik sesuai dengan aturan yang berlaku. Cepat karena harus dilaksanakan dan sudah ada target pelaksanaanya itu tadi minimal serapan sudah terlaksana di 21 Juli 2023 ini,” ujar Rezza Pakhlevie (3/7).
Alokasi DAK bidang pendidikan ini terbagi, untuk bidang SMP Rp6,2 miliar dan Rp11,8 miliar untuk bidang SD. Yang akan digunakan untuk pembangunan ruang kelas belajar laboratorium IPA, laboratorium komputer, ruang UKS, mushola, kegiatan non fisik dan lainnya.
BACA JUGA:Ada di Indonesia, Tradisi Pria dan Wanita Berpelukan Massal Terkadang Sampai Berciuman
Sebagai informasi, DAK merupakan salah satu kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.
DAK memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan dana perimbangan lainnya, yaitu karakteristik specific grants, artinya dana transfer DAK memiliki tujuan khusus yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah.
DAK terbagi atas 2 jenis, yaitu fisik dan non fisik. DAK fisik yaitu dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah.
Kemudian, DAK non fisik tidak jauh berbeda definisinya dengan DAK fisik, hanya saja DAK non fisik digunakan untuk mendanai kegiatan khusus non fisik.
Handril Waldinata