BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara, berhasil menangkap 5 tersangka penyalahgunaan narkotika, pada kegiatan operasi antik sejak 19 Juni hingga 3 Juli 2023.
Masing-masing tersangka yakni inisial BH warga Kecamatan Kota Arga Makmur dan EB warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, yang merupakan target operasi (TO) dalam kegiatan operasi antik.
BACA JUGA:Operasi Antik, Polresta Bengkulu Bekuk 8 Pelaku Narkoba
Kemudian tiga tersangka Non TO, yaitu masing-masing BA (24) warga Kabupaten Rejang Lebong, IA (27) warga Kabupaten Bengkulu Tengah dan MR (24) warga Provinsi Jawa Barat.
Dalam pers rilis yang digelar Rabu (05/7) pagi di Command Center Polres Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP. Rabnus Supandri, menyampaikan, tersangka TO dan Non TO ditangkap di lokasi yang berbeda.
BACA JUGA:Kasus Narkoba, Polres Kaur Tangkap Warga Kota Bengkulu dan Sumatera Selatan
"Tersangka TO ditangkap di Kawasan Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur. Tersangka Non TO ada yang kita tangkap di Kecamatan Pinang Raya dan Putri Hijau," papar Kasat Narkoba AKP. Rabnus Supandri, didampingi Wakapolres Kompol Chusnul Qomar dan Kabag Ops Kompol Jerry Antonius Nainggolan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka, dari para tersangka TO diamankan 1 paket narkotika jenis shabu, 1 kaca pirek, 1 buah jarum, 1 buah korek api gas dan 4 buah pipet minuman.