1. Copy KTP calon debitur dan copy KTP suami/istri calon debitur
2. Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Copy Surat Nikah (bagi yang menikah) atau surat cerai (bagi yang berstatus cerai)
4. Copy NPWP
5. Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana Calon Debitur memiliki usaha atau Surat Ijin Usaha
6. Copy buku Mandiri Tabungan atau Mandiri TabunganMU atas nama Calon Debitur
BACA JUGA:Bahagia dan Keuangan Lancar, Ini Ramalan Shio Tikus dan Kuda untuk Bulan Juli
Demikian ulasan tentang kredit usaha mikro. Jika Anda tertarik, Anda bisa menghubungi Bank Mandiri terdekat untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci.
Tim liputan