Katanya Riba Identik dengan Bank Konvensional, Begini Saran Buya Yahya kepada Karyawan Bank

Sabtu 08-07-2023,09:40 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bank konvensional disebut melakukan praktik riba. Alasannya karena seseorang yang meminjam uang pada bank tersebut akan mengembalikan dalam jumlah yang lebih karena ada sistem bunga. 

  

Di dalam Islam, praktik riba sangat dilarang. Dijelaskan Buya Yahya dengan mengutip hadist Rasulullah Saw,  "Kullu qordin jaara naf'an." Semua pinjaman yang kembali dengan kelebihan manfaat bagi yang meminjamkan disebut riba.  

BACA JUGA:Pinjam Uang Riba untuk Biaya Sekolah Anak, Begini Penjelasan Buya Yahya

  

Hadis tersebut disebutkan oleh hampir semua fuqoha (para ahli fiqih - red)," jelas Buya Yahya dalam kanal al Bahjah TV. 

  

Buya Yahya mencontohkan, seseorang meminjamkan uang Rp 100 ribu kepada tetangga, kemudian orang yang meminjamkan meminta agar dikembalikan Rp 100 ribu plus minta diboncengin motor ke pasar, itu sudah termasuk riba. 

BACA JUGA:Jika Terlanjur Melakukan Riba, Berikut Cara Membersihkan Harta dari Dosa Riba

  

Ditegaskan Buya Yahya, ulama-ulama kelas dunia yang sudah menghafal Qur'an sejak umur 8 tahun, mengatakan riba itu haram. 

  

"Kalau kita berbicara di perbankan konvensional itu ada riba. Kita bicara wajar. Bukan untuk mencelanya," ucap Buya. 

 

Jadi masalah bunga, itu tidak diperkenankan dan hukumnya haram. Ulama-ulama kelas dunia seperti Doktoh Wahbah Zuhaili, sudah hafal Quran sejak kecil. 

Kategori :