1. Berzina dengan laki-laki lain
Berzina adalah perbuatan dosa besar yang paling dibenci oleh Allah. Hukum dari berzina adalah haram.
Allah telah melarang seluruh hamba-Nya untuk melakukan zina seperti yang disebutkan dalam firman Allah pada surat Al-Isra ayat 32.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا (٣٢)
“Dan, janganlah dirimu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya, perbuatan zina tersebut merupakan suatu perbuatan keji serta jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra 17:32).
BACA JUGA:Simak Keseruan Sejarah Nama Kota Palembang, Penggemar Pempek Palembang Wajib Tahu
Menurut syariat agama Islam, perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah disebut sebagai zina muhshan.
Menurut Masykur Arif Rahman dalam bukunya yang berjudul Dosa-dosa yang Paling Dibenci Allah Sejak Malam Pertama, dijelaskan bahwa pelaku zina muhshan dijatuhi hukuman yang lebih berat yaitu berupa dirajam atau dilempari dengan batu. Hal tersebut juga disebutkan dalam sebuah hadits yang disampaikan oleh Umar bin Khattab dalam pidatonya, seperti berikut ini:
“Sesungguhnya, Allah telah menurunkan kitab pada Nabi-Nya dan di antara yang diturunkan pada beliau adalah ayat mengenai rajam. Nabi Muhammad SAW telah melaksanakan hukuman rajam bagi kami, dan kami pun telah melaksanakan (hukum rajam) tersebut setelah beliau. Aku merasa khawatir, jika zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang berkata, ‘Kami tidak mendapatkan hukum rajam dalam kitab Allah!’ sehingga mereka termasuk orang sesat karena meninggalkan kewajiban yang telah Allah SWT turunkan.
Sungguh (hukuman) rajam merupakan benar dan ada pada kitab Allah untuk orang-orang yang melakukan zina jika telah pernah menikah (muhshan) jika telah terbukti dengan saksi, kehamilan atau pengakuan dari diri sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).