NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Komisi II DPR RI meminta pemerintah membuka penerimaan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Permintaan itu sebagai solusi karena ada risiko terjadi peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan setelah kebijakan penghapusan honorer diberlakukan.
Jika para honorer berubah status menjadi PPPK Paruh Waktu, berapa gaji yang akan mereka terima?
BACA JUGA:Mencuat Wacana PPPK Paruh Waktu, Begini Skema Penyelamatan Tenaga Honorer
Selama ini gaji yang diterima honorer diatur dalam Permenkeu No. 83/PMK.02.2022. Dalam Permenkeu ini dijelaskan:
1. Perekrutan pegawai non ASN sebagai panitia dalam kegiatan seminar, sosialisasi, lokakarya, atau sejenisnya harus dipertimbangkan urgensinya untuk selanjutnya menerima
2. Honorarium tim penyusunan jurnal juga bisa diperoleh tenaga honorer (bukan ASN).
3. Uang lembur sebagai kompensasi kerja di luar batas waktu kerja sesuai surat perintah yang diterbitkan pejabat berwenang.
BACA JUGA:PERHATIAN, Berikut Ciri Kuku Tidak Sehat dan Penanda Ada Penyakit Lain