KAUR, RBTVCAMKOHA.COM – Karena proses verifikasi, ratusan pasangan suami-istri di Kabupaten Kaur belum memiliki akta dan buku nikah.
Kepala Kemenag Kaur, Irawadi melalui Kasi Bimas Islam Wislansyah mengatakan setidaknya ada 300 pasutri di Kaur yang belum memiliki akta dan buku nikah.
Data itu sejak tahun 2022 hingga Juli 2023. Ditanya kendalanya karena proses verifikasi.
"Dari tahun 2022 hingga bulan Juli 2023. Ada 300 Pasutri yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah,” kata Wislan.
Diakui Wislan, pihak KUA memang kesulitan melakukan verifikasi data pasangan yang mendaftar nikah isbat, karena masih ada beberapa berkas yang belum memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Peringatan Gus Baha, Tanpa Disadari Kita Terkadang Melakukan Riba
“Awal bulan Agustus 2023, nikah isbat akan kita lakukan hal ini sudah kita koordinasikan bersama Pengadilan Agama,” kata Wislan.
febrianto.dhan