Dalam jual beli ini bank diperbolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
BACA JUGA:6 Zodiak Tipe Orang Pekerja Keras, Hidupnya Bahagia, Uang Selalu Ada
Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
Jika uang muka memakai kontrak urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka:
jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Selain Fatwa DSN-MUI No. 4 Tahun 2000, dasar hukum lainnya terdapat di Fatwa DSN-MUI No. 13 Tahun 2000 yang menjelaskan mengenai uang muka murabahah, serta Fatwa DSN-MUI No. 111 Tahun 2017 dijelaskan mengenai akad jual beli murabahah, atau dalam hal ini adalah kredit mobil syariah.
Syarat Kredit Mobil Syariah