2. Sanksi Keterlambatan Disalurkan untuk Dana Kebajikan
Ketika kamu menggunakan skema pembiayaan konvensional, maka kamu akan dikenakan denda. Biasanya itu akan terjadi jika kamu terlambat membayar angsuran atau cicilan pembiayaan.
BACA JUGA:Salah Satunya Bisa Lewat Mimpi, Ini 8 Tanda Kamu Bakal Dapat Rezeki Nomplok dalam Waktu Dekat
Besaran denda tergantung pada kesepakatan awal antara perusahaan pembiayaan dan konsumennya. Rata-rata besarnya mencapai 0,5% hingga 1% dari jumlah cicilan bulanan dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan.
Nah dalam skema kredit kendaraan syariah, tidak ada istilah denda, namun yang dikenal adalah ta’zir.
Ta’zir adalah sejumlah dana yang harus dikeluarkan jika kamu terlambat membayar cicilan dengan tujuan agar kamu lebih disiplin.
Namun dana tersebut tidak akan diambil oleh perusahaan pembiayaan syariah. Melainkan akan disalurkan sebagai dana kebajikan.
Tetapi jangan juga sengaja dibiarkan terlambat, karena bagaimanapun rekam jejak kamu dalam membayarkan cicilan bisa sangat membantu untuk mendapatkan akses keuangan yang lebih luas lagi.
BACA JUGA:12 Tanda Seseorang Bakal Dapat Rezeki Melimpah, Salah Satunya Mimpi Menggotong Mayat