Pinjol Ilegal Ketar-ketir, Warga RI Serang Balik Pinjam Uang Tapi Ogah Bayar

Minggu 09-07-2023,21:24 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan tren baru di masyarakat yang berutang di pinjol atau pinjaman online, karena tak ingin membayar.

 

Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa kini memang ada banyak orang yang sengaja meminjam uang di pinjol kemudian ogah bayar.

 

BACA JUGA:CATAT! Ini Daftar Pinjol yang Sering Melakukan Teror dan Sebar Data Debitur 

 

Hal ini terjadi karena masyarakat sudah mulai bisa membedakan antara pinjol ilegal dan legal. Sejak awal masyarakat enggan melunasi biaya pinjaman sehingga kemudian mencari pinjol yang ilegal untuk dikemplang.

 

"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal. Ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan. Jadi dari awal mereka sudah tahu ini pinjol ilegal, jadi dari awal niatnya ngemplang," jelas Friderica belum lama ini.

 

BACA JUGA:Gak Nyangka Sama Sekali, Ternyata Warga di Daerah Ini Utang Pinjolnya Tembus Rp 13,5 Triliun

 

Menurut Friderica, modus ini menjamur lantaran masyarakat cenderung meminjam uang untuk kebutuhan-kebutuhan yang bersifat konsumtif. Namun, ada juga yang memang berniat meminjam uang untuk usaha tetapi hasilnya zonk.

 

Saat ini masih banyak masyarakat yang kesulitan membayar pinjol ilegal. Terkait hal ini, OJK terus melakukan edukasi mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal.

Kategori :