Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa jadi Merek Internasional Melalui Aksesi Nice Agreement

Senin 10-07-2023,13:22 WIB
Reporter : Tim Liputan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berita menggembirakan datang dari Jenewa, Swiss. Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek Internasional. 

BACA JUGA:Brankas Uang Terisi Penuh, 12 Tanggal Lahir Ini Dapat Rezeki Full Selama Juli-Agustus 2023

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin (10/07/2023).

“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek Internasional,” papar Andap dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta.

BACA JUGA:Duit Ngantre Masuk Dompet, Ini Benda Pembawa Rezeki Berdasarkan Tanggal Lahir, Bawa Kemana Pergi

Hal itu, menurut Andap, dimungkinkan karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa. 

Nice Agreement merupakan perjanjian Internasional yang mengatur tentang klasifikasi Internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek. Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian Internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional. 

Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut. Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat waktu setempat (07/07/2023)

BACA JUGA:Alasan Pria Papua Pakai Koteka? Ini Sejarah, Fakta dan Maknanya, Tegak Lurus Artinya Pria Sejati

“Sewaktu di Jenewa Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemaren. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ungkapnya. 

"Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam daftar barang dan jasa yang diatur dalam Nice Agreement," lanjutnya. 

BACA JUGA:Jangan Diabaikan, 9 Tanda Ini Kamu akan Segera Dapat Uang Banyak

Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga Internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia. 

"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," pungkasnya.

rilis

Kategori :