RbtvCamkoha,Oknum Cleaning Service (CS) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bengkulu Utara berinsial A-R (40), diamankan anggota Unit Dua Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu, A-R diduga melakukan penimbunan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dengan modus mengunjal.
Direktur Reserse kriminal khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman Mengatakan, A-R yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan ini, melakukan kegiatan penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
Ditambahkan Kasubdit IV (empat) Tipidter Ditreskrimsus, AKBP. Florentus Situngkir, Kegiatan tersangka A-R sudah sejak 2012 lalu, ia memanfaatkan pekerjaan sebagai Cleaning Service SPBU. Kesempatan itu juga dilakukan A-R dengan mendaftarkan beberapa nomor kendaraan ke sistem, agar dapat melakukan Pengisian BBM berulang. Tersangka isi BBM jenis Bio Solar ke jerigen dan kendaraan pada malam hari, kemudian dikumpulkan di rumahnya untuk dijual.
\"Tersangka mendapatkan Nomor Kendaraan tersebut dengan cara menscreenshoot foto kendaraan di situs jual beli online, agar bisa isi solar berulangkali, ke derijen dan kendaraan juga,\" Kata AKBP. Florentus. di ruang kerjanya Kamis Siang (29/09/2022).
Atas perbuatannya, Tersangka A-R dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp. 60 Milliar.
Polisi juga mengamankan Barang bukti, 3 buah jerigen kapasitas 35 liter warna biru yang berisi BBM jenis Bio Solar, 1 buah jerigen kapasitas 5 liter warna coklat yang berisi BBM jenis Bio Solar, 7 jerigen kosong kapasitas 35 liter warna coklat, 5 jerigen kosong kavasitas 35 liter warna biru, 1 buah baskom kaleng, 3 buah selang, 2 buah corong, 1 buah ember plastik dan selang.
aliantoro dan Afandi