BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Kasus Asusila yang korbannya anak bawah umur terjadi lagi di Provinsi Bengkulu, tepatnya di wilayah hukum Polsek Napal Putih, Polres Bengkulu Utara.
Seorang pria berinisial RI (41) Warga Kecamatan Ulok Kupai, tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Bukan hanya menghancurkan masa depan sang anak, pria ini juga tega melakukan penganiayaan terhadap korban. Perbuatan bejat pelaku membuat korban hamil.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng Prayitno mengatakan, persetubuhan itu dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 kali.
BACA JUGA:Naudzubillah, Ini 7 Tipe Wanita Tertipu Fitnah Dajjal, Nomor 5 yang Baca Alquran Sampai Kerongkongan
Terungkapnya peristiwa ini berawal dari korban yang sering tinggal di rumah pelaku, pasca pelaku bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban, yang berada di Kabupaten Mukomuko.
Pada 1 juli lalu, ibu korban diberitahu mantan tetangganya melalui via telepon menyarankannya supaya korban sebaiknya dijemput dari rumah pelaku, karena korban sering mendapat kekerasan fisik oleh pelaku.
BACA JUGA:17 Jam Tenggelam, Baim Akhirnya Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Hanyut
Mendengar kabar itu, Ibu korban akhirnya menjemput korban, setelah itulah korban mengaku kepada Ibunya bahwa dirinya hamil.