BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Proses penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung dalam waktu dekat akan tuntas.
BACA JUGA:Baru 118 Desa di Bengkulu Cairkan Dana Desa Tahap Dua
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyatakan, untuk tahap ini pihaknya fokus melakukan perhitungan ulang jumlah uang yang digunakan dalam proses ganti rugi, pasca dilakukannya pembuktian ilmiah melalui Scientific Evidence.
Danang menegaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti dan saat ini tinggal melakukan penyesuaian dengan hasil BPKP.
BACA JUGA:Menggiurkan, Usaha Ini Modal Kecil, Omzet Bulanannya Bisa Mencapai Rp 30 Juta
Berdasarkan estimasi penyidik, kerugian negara ditaksir Rp 18 miliar, namun dengan pola Scientific Evidence, bisa jadi estimasi tersebut berubah, karena lahan awal sebelum dibebaskan sudah termonitor oleh satelit.
“Ya, pasti ada sesuatu tidak benar di sana. Pemeriksaan saksi belum rampung, karena 1 orang itu banyak. 1 hektare tanaman itu sudah berapa dan tidak mungkin satu orang,” kata Danang Prasetyo (11/7).
BACA JUGA:Sama dengan Kamu, 6 Zodiak Ini Paling Banyak Mencetak Orang Kaya
Lokasi yang menjadi fokus perhitungan ganti rugi ini mulai dari pintu masuk tol hingga pintu keluar.
Berdasarkan perhitungan awal dan dari pembuktian ilmiah ini terdapat perbedaan, sehingga inilah yang akan disimpulkan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Punya Pasangan dengan 5 Tanggal Lahir Ini Jangan Disia-siakan, Garis Tangannya Pembawa Rezeki
Siapa bakal jadi calon tersangka dalam perkara ini belum mau disinggung oleh penyidik, akan tetapi ditegaskan adanya mark up dalam proses ganti rugi tanam tumbuh.
Agus Faizar