"Tentang pedangmu itu, kamu tetap memerlukannya untuk meneruskan perjuangan di jalan Allah SWT. Dan, untamu itu kamu perlukan untuk mengambil air bagi keluargamu dan kamu memerlukannya dalam perjalanan jauh.
BACA JUGA:Ini Sumur Utsman Bin Affan, Satu-satunya Sumur Zaman Rasulullah yang Masih Mengalir Sampai Sekarang
Oleh karena itu, aku hendak menikahkan kamu dengan maskawin sebuah baju besi saja. Aku puas menerima barang itu dari tanganmu. Wahai Ali, kamu wajib bergembira karena Allah SWT sebenarnya sudah lebih dahulu menikahkanmu di langit sebelum aku menikahkan kamu di bumi."
Akhirnya, Ali bin Abi Thalib menikah dengan Fatimah dengan mahar baju besi yang dijualnya seharga 500 dirham dan menyerahkan uang tersebut kepada Rasulullah SAW.
Kemudian, Rasulullah SAW membagi uang tersebut menjadi 3 bagian. Satu bagian untuk kebutuhan rumah tangga, satu bagian untuk wewangian, dan satu bagian lagi dikembalikan kepada Ali RA sebagai biaya untuk jamuan makan bagi para tamu yang menghadiri pernikahan.
BACA JUGA:Insyaallah Hajat Sebesar Gunung Dikabulkan Rezeki Lancar, Baca Doa Ini 3 Kali Saat Sujud
Ali bin Abi Thalib menikahi Fatimah pada bulan Dzulhijjah tahun kedua Hijriyah. Pernikahan mereka melahirkan dua orang putra dan dua orang putri. Putranya bernama Hasan dan Husein, sedangkan putrinya bernama Zainab dan Ummu Kultsum.
Tim liputan