BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara dalam proyek pembangunan asrama haji tahun 2020 dikebut penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kamis (13/7), pasca menerima uang titipan 450 juta rupiah dari PT. Bahana Krida Nusantara, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman, mengatakan, penitipan uang Rp 450 juta itu merupakan itikad baik dan jelas ada pertimbangan khusus dari penyidik.
BACA JUGA:Bisnis Pil Samcodin, Pemuda Jalan Bangka Ditangkap, Tergiur karena Keuntungan Dua Kali Lipat
"Tadi saya sudah terima laporan, ada penitipan uang 450 juta. Itu jelas itikad baik. Namun itu tidak menghentikan proses hukum ya, apalagi statusnya ini sudah tahap penyidikan,” ujar Kajati.
Ketika disinggung soal penggeledahan di Kanwil Kemenag, Kajati menyatakan penggeledahan untuk mencari dan menambah kelengkapan alat bukti.
BACA JUGA:Trend Frugal Living yang Wajib Diterapkan, Bikin Anak Muda Cepat Kaya
"Penyidik Pidsus memang geledah, wajar saja karena memang mencari kelengkapan dan tambahan alat bukti, baik itu bentuknya berupa dokumen, laptop maupun handphone,” tambah Kajati.
Pantaun RBTV dilokasi, penyidik Pidsus Kejati terlihat hampir 2 jam berada disalah satu ruangan di Kanwil Kemenag dan keluar membawa sejumlah berkas.