REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong melakukan penggeledahan di kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada sekretariat Daerah kabupaten Rejang Lebong, Kamis sore (13/7).
Dalam penggeledahan tersebut, tim dari Kejari Rejang Lebong menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020.
BACA JUGA:Paling Lambat September, 4 Shio Ini Diramalkan Dapat Uang Banyak dari Bonus
"Sehubungan dengan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam dugaan tindak korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020, Kita melakukan upaya paksa penggeledahan di UKPBJ Rejang Lebong," jelas Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan.
Tindakan penggeledahan ini menurutnya untuk melengkapi bukti-bukti terhadap dugaan tindak korupsi dan untuk perhitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong senilai Rp. 500 juta. Dalam proyek ini diduga ada pengurangan volume.
"Berdasarkan perhitungan tim ahli dari proses penyidikan ini dari total anggaran Rp. 4,6 miliar Estimasi sementara kerugian negara mencapai 500 juta,” tambah Kajari.
BACA JUGA:Terlahir Dengan Cakra Pelindung Istimewa, 5 Weton Ini Dijuluki Sakti Mandraguna
Dan sejauh ini untuk proses pemeriksaan pihaknya telah meminta keterangan dari 21 saksi dan saat ini telah mengarah kepada pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam proses pembangunan tersebut.