- Merupakan pemegang Mandiri kartu kredit dan nasabah yang dipilih oleh Bank Mandiri
- Pengajuan minimal Rp1 juta dan maksimal 50 persen dari sisa limit kartu atau Rp500 juta (mana yang lebih kecil).
- Memiliki jenis tabungan berikut untuk rekening pencairan, yaitu:
a. Mandiri Tabungan
b. Mandiri Tabungan Bisnis
c. Mandiri Tabungan Mitra Usaha
d. Mandiri Tabungan TKI
e. Tabunganku
f. Rekening Giro
- Pelunasan dipercepat akan dikenakan denda sebesar 5% dari sisa pokok hutang Power Cash Nasabah, ditambahkan dengan bunga Power Cash pada bulan tersebut.