Marnida menyebut jika sebelum dirinya menjabat, pencetakan tiket masuk sudah ditangan pengelola. Sehingga pihaknya hanya mengirimkan pengawas untuk memantau, itupun diusir oleh salah satu dari 3 pengelolah wisata tersebut.
Sementara itu, Kabag Hukum Dasrul menjelaskan, dengan sudah terbentuknya Perbup terkait wisata, Dinas Pariwisata dapat tegas dan bekerja sesuai tupoksi untuk memastikan tidak adanya kebocoran PAD.
“Untuk tahun 2024 kita harus betul-betul kita sesuaikan, tujuannya untuk menambah pendapatan asli daerah. Kalau retribusi sesuai amanat memang sesuai dengan OPD terkait,” kata Dasrul.
Febrianto Romadhan