Pembunuh Istri di Lubuk Penyamun Divonis Rendah, Kejari Kepahiang Ajukan Banding

Rabu 05-10-2022,00:00 WIB
Reporter : septi fitriani
Editor : septi fitriani

RbtvCamkoha - Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu terkait dengan vonis terdakwa Eko Supardi, pelaku pembunuhan ibu rumah tangga desa Lubuk Penyamun yang divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang.

Banding ini dilakukan karena vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU terkait pasal pembunuhan berencana pada pasal 340 KUHP dan divonis hakim dengan pasal 338 KUHP dengan 14 tahun penjara karena dianggap bukan pembunuhan berencana.

\"Terkait putusan ini kami melakukan banding karena kami melihat hal ini merupakan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan JPU atas pasal 340 dengan tuntutan 17 tahun penjara,\" terang Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar, Rabu (5/10).

Nico Relius

Tags :
Kategori :

Terkait