BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan mulai tegas terhadap pengusaha sarang burung walet.
Selama ini sejak 10 tahun terakhir, Pemkab Bengkulu Selatan tidak mendapat pemasukan apapun dari usaha sarang burung walet ini.
Padahal Pemkab Bengkulu Selatan hanya menargetkan besaran pajak sarang burung walet sebesar Rp 10 juta.
Namun sekarang Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Selatan menargetkan ada pemasukan daerah dari usaha ini.
BACA JUGA:3 Shio Ini Tidak Berlebihan, Semakin Sederhana maka Karirnya Kian Meroket
Tahun ini, Pemkab Bengkulu Selatan menargetkan PAD Rp 25 juta dari pajak usaha burung walet, dan sekarang sudah hampir mencapai target tersebut.
Karena terhitung sejak Januari 2023 hingga periode Juli ini, pemasukan Pajak Sarang Burung Walet sudah menyentuh angka Rp 10 juta.
PLT Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Fariq Hafiz mengatakan target pajak walet sebesar Rp 25 juta itu bisa terealisasi, mengingat dalam kurun waktu 6 (Enam) bulan hampir setengah dari target terlampaui.