Sejak 2007, Tunggakan PBB P2 di Lebong Capai Rp 2,3 Miliar

Minggu 23-07-2023,14:18 WIB
Reporter : Robi Ardiansyah
Editor : Septi Fitriani

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Meski dalam beberapa tahun terakhir jumlah capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong selalu 100 persen, namun Pemerintah Kabupaten Lebong membenarkan ada tunggakan Pajak Bumi Bangunan sebesar Rp2,3 miliar.

BACA JUGA:Pedagang Kecil Keluhkan LPG 3 Kg Langka, Harganya juga Naik hingga Rp 30 Ribu per Tabung

Tunggakan pajak ini berasal dari hampir seluruh desa yang ada di 12 Kecamatan di Kabupaten Lebong. Mayoritas berasal dari Kecamatan Lebong Utara.

Tidak hanya tunggakan tahun 2022 lalu, Pemkab mencatat tunggakan pajak ini berasal dari tunggakan sejak tahun 2007 lalu.

BACA JUGA:Areal Persawahan di Rejang Lebong Terus Berkurang, Banyak Petani Alih Fungsi Lahan

Dijelaskan Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, pihaknya telah membuat SPPT tahunan dengan melampirkan piutang, serta pada pelayanan BPHTB wajib melampirkan bukti lunas PBB.

Ini artinya, jika ada warga Kabupaten Lebong yang melakukan transaksi jual beli tanah, maka pajak bumi bangunannya harus lunas terlebih dahulu.

BACA JUGA:Tidak Sholat tapi Rezeki Lancar dan Hidupnya Makmur? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

“Terkait tunggakan dari rekapitulasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Lebong sejumlah Rp2,3 miliar, itu tunggakan dari tahun 2007. Kita pemerintah daerah dapat limpahan dari KPP Pratama dari tahun 2014 itu sudah membebani,” kata Monginsidi (22/7).

Sementara itu, Mongin juga mengatakan pihaknya juga telah melayangkan surat kepada para Camat agar melakukan penagihan secara maksimal terhadap tunggakan tersebut.

Robi Ardiansyah

Kategori :