RbtvCamkoha - Rencana upaya eksekusi lahan bakal digelar PT. Sandabi Indah Lestari dalam waktu dekat. Hal ini menindaklanjuti hasil putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Tais, terkait sengketa lahan antara Mirhakim (60) warga asal Kabupaten Kaur yang dimenangkan PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) Seluma.
Hal ini terungkap setelah managemen PT. SIL berkoordinasi ke Pemkab Seluma untuk melibatkan Pemkab Kaur dalam menyelesaikan perkara perdata ini.
Mengingat potensi konflik sosial dapat terulang kembali, meskipun jauh sebelum menempuh jalur hukum yang ditempuh PT. SIL, upaya mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan pihak PT. SIL Seluma, namun mengalami jalan buntu.
\"Dulu sudah kami temui yang bersangkutan, kami tawarkan solusi tukar guling lahan, maupun ganti rugi tanam tumbuh, namun yang bersangkutan masih bersikukuh mempertahankan lahan yang jelas secara hukum masuk dalam HGU PT SIL kebun Seluma di Afdeling II kurang lebih 15 hektare,\" terang Humas PT. SIL Seluma Ncep Gunawan.
Lanjutnya, untuk luas lahan PT. SIL Kebun Seluma saat ini seluas 2.204,18 hektare, dengan rincian lahan yang masih dalam upaya penyelesaian tukar guling atau ganti rugi tanam tumbuh hingga kini tercatat seluas 611,05 hektare.
Sedangkan lahan yang dikelola kini hanya seluas 1.631,27 hektare, berdasarkan putusan lelang negara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah take over dari PT. Way Sebayur yang mengalami kolaps tahun 2011 silam.
SAKSIKAN SELENGKAPNYA DI LAPORAN DAERAH
(Hari Adiyono)