Tukang Bakso Jualan Samcodin, Ditangkap Polisi Ngakunya Untuk Biaya Sekolah Anak

Selasa 25-07-2023,12:33 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Aliantoro

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tukang bakso yang sehari-hari berdagang di kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu berisial ES, terancam dengan proses hukum dan menghabiskan hari-harinya dalam sel tahanan. ES ditangkap personil Subdit 2 Dit Narkoba Polda Bengkulu, karena mengedarkan samcodin. 

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan menyatakan, pelaku ditangkap karena tidak memilik izin edar menjualkan obat batuk yang kerap disalahgunakan para pelaku.

BACA JUGA:Debisi dan Asmara Wijaya, 2 Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Terpilih, Selamat!

“Obat itu memang ada di jual di apotek, karena tersangka tidak memiliki izin edar dan juga tidak memiliki keahlian di bagian farmasi. Jadi harus ada izin edar dari Dinas Kesehatan,” kata AKBP Tonny Kurniawan (24/7).

 

BACA JUGA:Sebabkan Kemacetan, Dishub dan Satlantas Tertibkan Parkir Dikawasan Pasar Kepahiang

 

AKBP Tonny Kurniawan menambahkan, pelaku tertangkap tangan sedang menjual obat tersebut, di warung baksonya itu ditemukan barang bukti 550 butir Pil Samcodin, dan 1.600 butir Pil Samcodin dalam 16 kotak di rumahnya yang digeledah.

Pengakuan ES, dirinya baru satu bulan menjual obat tersebut, alasanya karena terdesak biaya kuliah anaknya yang sebentar lagi akan mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL). ES mengaku membeli pil ini melalui situs online, seharga Rp 50.000. Dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp 40.000 per kotak.

 

BACA JUGA:Sedihnya Guru SDN 116 Seluma, Tahun Ajaran Baru Hanya Menerima 1 Murid

 

BACA JUGA:Viral, Orang Tua Murid Keluhkan Adanya Sumbangan Rp1,4 Juta di SMP Negeri Rejang Lebong

 

Kategori :