Denda Keterlambatan :
Berdasarkan perjanjian Uangme, denda yang akan dibebankan adalah 0.8% per hari dari nilai pokok pinjaman.
Jadi, denda terlambata sama dengan bunga per hari. Jika nasabah terlambat membayar cicilan, maka nasabah harus membayar dua kali lipat.
Berdasarkan ketentuan OJK, maksimum biaya keterlambatan adalah 100% dari pokok pinjaman.
Contohnya, Anda mengajukan pinjaman sebesar Rp500,000, maka biaya keseluruhan yang harus dibayar, termasuk bunga dan denda adalah Rp500,000 (100% dari pokok kredit).
Berikut Kelebihan Pinjam Uang di UangMe :
• Proses pengajuan mudah, cepat, dan tidak ada jaminan.