Developer Tidak Boleh Asal Bangun, Pemkab Bengkulu Selatan Atur Zona Pembangunan Perumahan

Rabu 26-07-2023,10:38 WIB
Reporter : anggi noverdo
Editor : ahmad afandi

BENGKULU SELATAN, RBTV CAMKOHA.COM - Peringatan keras dari pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Selatan terhadap para developer di kabupaten Bengkulu Selatan, sebab Dinas Perumahan dan Permukiman saat ini memproses wilayah yang diperbolehkan untuk mendirikan perumahan.

 

 

BACA JUGA:WASPADA, Gunung Dempo Erupsi, Warga Diminta Tidak Beraktivitas dalam Radius 1 Kilometer

 

Tidak seluruh lahan milik pribadi ataupun perusahaan properti diperbolehkan untuk mendirikan kawasan perumahan. Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) saat ini dirancang pemkab Bengkulu Selatan . RP3KP ini   menjadi  acuan dasar dari pendirian usaha perumahan dari pengembangan alias developer.

 

Kadis Perkim Bengkulu Selatan Silustero Mengatakan, saat ini dokumen sudah dalam proses pembuatan. ketika dokumen tersebut tuntas maka para pengembang wajib untuk mematuhi pedoman tentang kawasan yang boleh menjadi lokasi perumahan.

 

  BACA JUGA:Marak Pungutan Sekolah, Kabupaten Ini Justru Bagikan 6.000 Seragam Sekolah Gratis

 

“Saat ini RP3KP masih dibuat, ketika sudah selesai, maka para pengembang atau developer harus mematuhi aturan yang telah dibuat tersebut,” tegas Silustero.

 

Wilayah kabupaten Bengkulu Selatan didominasi oleh kawasan pesisir dan beberapa kawasan hutan dilarang untuk dijadikan kawasan perumahan, sebab pemerintah daerah tetap memiliki keinginan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan.

 

BACA JUGA:2.000 Keping Blangko KTP Elektronik untuk Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah

 

Anggi noverdo

 

 

Kategori :