Delapan Kepala Desa Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu 26-07-2023,11:13 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

 

7. Kades Pematang Riding Kecamatan Semidang Alas Maras, Takrim, akhir masa jabatan 2025, dan

 

8. Kades Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja, Ridi Kismantoro, akhir masa jabatan 2025.

 

 

BACA JUGA:Berteman dengan Keberuntungan, 5 Shio Ini Diramalkan Paling Cepat Kaya

 

Sedangkan Kades Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara, Sudarmono diketahui mengurungkan niatnya untuk mencaleg, meski masa jabatannya berakhir di tahun 2023 ini, lantaran belum menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Dinas PMD Kabupaten Seluma sampai saat ini.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Serahkan 17 Sertifikat dan Persub RTRWP Bengkulu

"Iya dari 9 kades yang informasi awal ikut mencaleg, hanya Kades Lubuk Resam yang sepertinya tidak jadi, karena surat pengunduran dirinya tidak sampai dengan kita, jadi hanya 8 orang yang resmi mundur dari kades," ujar Nopetri Elmanto.

BACA JUGA:Pinjol Syariah Resmi OJK UangMe, Langsung Cair Hitungan Menit, Plafon Rp4 Juta Hingga Rp20 Juta

Lanjutnya, agar roda pemerintahan di Desa tetap berjalan, dan untuk mengisi kekosongan jabatan Kades di 8 desa tersebut, Dinas PMD Kabupaten Seluma akan menunjuk seorang Pejabat Sementara (PJs) Kades dari pegawai Kecamatan masing-masing.

BACA JUGA:Bunga Kompetitif dan Ringan, Pinjol OK Bank Resmi OJK Tawarkan Limit Hingga Rp200 Juta, Cek di Sini

Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda menegaskan, surat pengunduran diri para kades tersebut, harus dilampirkan setiap pengurus Parpol pengusung sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), mulai tanggal 6-11 Agustus 2023 mendatang.

Kategori :