BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sebagai upaya penangaan banjir, selain melalui pengerukan sungai, Pemda juga akan membuat danau retensi.
BACA JUGA:Penghitungan Gaji Tenaga P3K Berdasarkan TMT, Sudah Dianggarkan Rp 20 Miliar
Dengan adanya danau ini, diharapkan air kiriman bisa ditampung di danau buatan, tidak berdampak ke perumahan masyarakat, dan menyebabkan banjir.
Disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, saat ini sedang berlangsung pembahasan untuk Penetapan Lokasi (Penlok).
BACA JUGA:Vermin Perbaikan Bacaleg, 11 Perangkat Desa Belum Lampirkan Pengunduran Diri
Dari penlok, ini akan dilakukan tahapan pembebasan lahan dan desain danau retensi, yang akan disampaikan ke pemerintah pusat.
“Mulai menetapkan penloknya, karena tidak bisa pusat memberikan support apapun. Langkah pertama kita penlok dulu, kemudian memastikan proses pembebasan lahan, baru kita design dan barulah mengajukan anggaran ke pemerintah pusat,” kata Rohidin Mersyah (27/7).
BACA JUGA:Bukan Cuma Keberuntungan, 4 Weton Ini juga Diberkahi Rezeki Melimpah Selama Bulan Suro
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar menambahkan, untuk proyek pembangunan penanganan banjir, saat ini sudah dibentuk tim pembebasan lahan, dan sedang disiapkan materi konsultasi publik, terkait lahan yang akan digunakan sebagai danau retensi.
Jika tidak ada sanggahan, maka akan ditetapkan sebagai lokasi pembangunan. Tahapan selanjutnya pembebasan lahan akan menjadi tanggung jawab, Kantor Wilayah BPN.
BACA JUGA:Vermin Perbaikan Bacaleg, 11 Perangkat Desa Belum Lampirkan Pengunduran Diri
Sedangkan pembangunan danau retensi akan menjadi wewenang dari Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) 7 Bengkulu.
Total ada 4 kelurahan di Kota Bengkulu yang ditetapkan sebagai lokasi danau retensi, yakni Kelurahan Tanjung Agung, Tanjung Jaya, Suka Merindu dan Sawah Lebar Baru.
BACA JUGA:Waduh, SD Inpres di Seluma Ini Hanya Terima Pendaftaran 1 Murid
“Setelah itu barulah tahapan ke penetapan lokasi, setelah konsultasi publik tidak ada sanggahan dari masyarakat, baru kita menetapkan lokasinya. Setelah penetapan lokasi baru nanti berproses pembebasan, itu sudah menjadi ranahnya BPN,” terang Khairil Anwar.