Karena seperti dalam sebuah pepatah, “Buah jatuh tak jauh dari pohonnya”, artinya sifat anak tidak jauh dari orangtuanya.
BACA JUGA:Kunci Dilapangkan Rezeki, Rutinkan Baca Dzikir dan Wirid Berikut setelah Sholat Dhuha
Namun tentu ini bukan kriteria utama, karena selain tidak banyak orang yang beruntung terlahir dari keluarga bangsawan atau cendikiawan, tidak sedikit pula orang yang bernasab baik, namun agama dan akhlaknya kurang baik. Begitupun sebaliknya.
Terkait kriteria ini, Ibnu Hajar mengatakan bahwa dianjurkan bagi lelaki terhormat yang memiliki nasab baik (keturunan bangsawan) menikahi seorang perempuan bangsawan pula.
Namun, jika perempuan bangsawan tersebut agamanya tidak baik, dan ada perempuan lain yang bukan bangsawan namun agamanya baik, maka pilihlah yang agamanya baik.
Ketentuan ini (mendahulukan agama), berlaku pada semua kriteria lainnya. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 9, hal 135)
Ketiga, karena kecantikan/ketampanannya. Mengenai kriteria ketiga ini, Ibnu Hajar juga mengomentari dalam Fath al-Bari, bahwa hadits ini menjadi landasan anjuran menikahi pasangan yang memiliki paras rupawan, dengan catatan agamanya juga tak kalah indahnya.
BACA JUGA:Sempurnakan Sholat Tahajud dengan Doa dan Dzikir Berikut
Apabila ada dua orang perempuan. Yang satu, cantik sedang agamanya tidak baik, dan lainnya kurang cantik, namun agamanya baik, maka didahulukan yang baik agamanya.