BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam kunjungannya beberapa hari kemaren, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bengkulu Tengah, saat ini diminta melantik 16 pejabat fungsional, atau setara dengan jabatan eselon IV. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Palembang datang langsung untuk memastikan status 16 pejabat tersebut.
BACA JUGA:Diduga Usai Bacok Istrinya, Suami Lukai Leher Sendiri Hingga Meninggal Dunia
Selain permasalahan 16 pejabat fungsional ini, yang menjadi catatan yakni adanya 3 ASN di Bengkulu Tengah, harus dikembalikan ke posisi awalnya. Ini berdasarkan bidang ilmu yang didalami, sehingga posisi sebelumnya sudah cocok dan tidak diperbolehkan dipindahkan kembali.
BACA JUGA:Pasca Guru Diketapel Wali Murid, Sekolah Diliburkan
“Memang masih ada kendala terkait dengan 16 pejabat struktural yang belum dilantik menjadi pejabat fungsional. Tapi sudah kita sampaikan bahwa dari ke 16 ini hanya 2 opsi pilihan terkait dengan 16 pejabat tersebut yang tidak boleh di Non-job kan, itu rekomendasi dari BKN Palembang, dan BKN Jakarta,” kata Apileslipi (2/8).
“Tidak boleh di Non-job kan karena terjadi kerugian kepada mereka bila di non-jobkan, walaupun isu TK nya sudah berubah. Solusinya adalah dilantik kedua jabatan baik fungsional maupun struktural,” sambung Apileslipi.
Khusus untuk 16 pejabat fungsional yang belum dilantik, harus diberi posisi kembali setelah dilantik, atau bisa promosi naik jabatan eselon III, tanpa harus menggeser posisi pejabat sebelumnya.