BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Revitalisasi Asrama Haji Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan PT. Bahana Krida Nusantara, terus berlanjut.
Dalam perkara ini, SU selaku Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejati Bengkulu, telah menitipkan uang 450 juta rupiah.
Terbaru, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan pihaknya kembali menyita uang 75 juta rupiah. Uang tersebut untuk sementara dititipkan di rekening penampungan untuk selanjutnya dijadikan barang bukti.
BACA JUGA:Hidup Sejahtera dan Harta Berlimpah, Ternyata 6 Weton Ini Dinaungi Malaikat Rezeki
Uang Rp 75 juta itu didapat dari salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi proyek asrama haji. Untuk sementara, total uang yang telah dititipkan kepada penyidik dalam pengusutan perkara ini Rp 525 juta.
"Kita baru saja menyita uang 75 juta dari salah satu saksi dalam perkara proyek asrama haji. Uang tersebut kita titipkan dulu di rekening penampungan untuk dijadikan barang bukti. Uang tersebut secara sukarela diberikan saksi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka SU,” ujar Danang.
BACA JUGA:Sangat Dahsyat, Kata Ustadz Khalid Basalamah Baca Dzikir Ini 1 Menit Mampu Hapuskan Dosa 100 Tahun
Untuk kerugian negara berdasarkan estimasi awal penyidik berkisar Rp 1,7 miliar, namun untuk perhitungan pasti dalam proses audit. Proyek Rp 38 miliar lebih ini sumber anggarannya berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional atau SBSN.
SU selaku Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara dijadikan tersangka karena selaku kontraktor telah diberikan kesempatan 3 kali secara berturut-turut untuk menyelesaikan pekerjaan, tetapi tetap tidak tuntas, sehingga dilakukan putus kontrak.