"Kurang lebih 10 jam penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di area perkebunan wilayah Padang Jaya dan terhadap tersangka dilaksanakan pemeriksaan," kata Kapolsek Padang Jaya, Iptu Ratno, Rabu (09/08).
Dijelaskan Iptu. Ratno, tersangka diduga menyetubuhi korban di rumah korban saat kedua orang tua korban tidak berada di rumah.
BACA JUGA:Semua akan Hancur Ketika Kiamat, Namun 3 Golongan Manusia Ini Justru Tidak Takut
BACA JUGA:Pahami Sebelum Menangis Seumur Hidup, Ini Ciri Pinjol Ilegal dan Tips Bebas dari Jeratannya
"Orang tua korban berprofesi sebagai petani. Saat orang tua korban tidak berada di rumah, saat itu tersangka melancarkan aksinya," tambah Iptu. Ratno.
Saat ini tersangka masih menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Novan Alqadri)