BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Kolaborasi tim Opsnal Polsek Ratu Agung dan Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu, Rabu malam membuahkan hasil dalam mengungkap kasus penganiayaan berat di Kota Bengkulu, bulan Mei 2023 lalu, korbannya Viki Ermansyah Putra, warga jalan Depati Payung Negara Kota Bengkulu.
Terduga pelaku yang diamankan ini bernama Julian Antasari, Warga Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Julian diamankan sedang nongkrong di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Perdana ke Kampus, Mahasiswa Tabrak Truk Box Paket
BACA JUGA:Gampang dan Pasti Cair, Ini Daftar Aplikasi Pinjol Cair ke e-Wallet Tanpa Rekening Bank
Penangkapan terhadap pelaku yang ternyata Residivis Kasus Pembunuhan ini, setelah keberadaan pelaku yang memang masuk DPO itu termonitor tim Gabungan, yang sudah sering kali mencari pelaku namun selaku saja berhasil kabur.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kapolsek Ratu Agung Iptu Edi Hermanto Purba menyampaikan, penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku, saat keduanya sama-sama sedang berada di Warem Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Di lokasi itu pelaku marah kepada korban karena diduga menggangu istrinya, emosi pelaku bahkan semakin menjadi lalu kemudian mengambil botol dan mengayunkan ke arah korban, menyebabkan korban menderita luka di bagian leher dan pipi.