Merdeka dari Pinjol Ilegal, Ini 10 Jurus Ampuh dari OJK

Kamis 17-08-2023,20:14 WIB
Reporter : Tim

BACA JUGA:Gagal Bayar Pinjol Risikonya Didatangi DC, Tapi Jangan Lakukan 3 Hal Ini Ya! Bisa Bahaya

 

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

 

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

 

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

 

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

 

4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

 

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

 

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

 

Kategori :