RbtvCamkoha - Seorang tersangka pengedar narkotika yakni AS (43), warga Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap Satnarkoba Polres Bengkulu Utara pada Senin (22/08/2022) lalu.
Tersangka ditangkap bersama dengan 38 paket kecil sabu siap edar. Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara AKP Yudha Setiawan mengatakan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bandar yang ada di Kota Bengkulu.
\"Berdasarkan pengakuan tersangka sendiri, diduga barang tersebut merupakan jaringan dari dalam Lapas Kota Bengkulu. Saat ini masih dalam pengembangan,\" ujar AKP Yudha Setiawan, Kamis (25/08/202).
Ditambahkan AKP Yudha Setiawan, pelaku menekuni profesi sebagai pengedar sabu dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
\"Target penjualannya masih dalam wilayah Bengkulu Utara. Khususnya Kecamatan Ketahun,\" tambah AKP Yudha.
Selengkapnya di Laporan Pekaro RBTV
Novan Alqadri