RbtvCamkoha - Hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu UMP Bengkulu naik sebesar 4,74 persen, atau naik sebesar Rp 106 Ribu Rupiah. Sehingga UMP Bengkulu menjadi Rp 2.344.253,16.
Hasil dari penetapan ini akan disampaikan ke Gubernur, agar bisa ditetapkan menjadi SK ketetapan UMP Bengkulu. Selanjutny SK ini akan dijadikan sebagai acuan penetapan upah minimum Kabupaten dan Kota.
\"Berdasarkan perhitungan ada kenaikan sebesar 4,74 persen atau sekitar 106 ribu rupiah naiknya,\" Ujar Ketua Dewan Pengupahan Edwar Heppy.
(Siska Harliana)